Masyarakat juga harus terus berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending
Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat. Pemerintah pun sudah memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.